Posted by : Unknown Selasa, 01 Agustus 2017

Assalamualaikum warga Bojonegoro, sekarang mari kita membahas tentang Dana Alokasi Khusus atau biasa disingkat DAK, kita mulai dengan pengertian DAK.
Menurut Wikipedia, Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Kali ini yang akan kita bahas adalah DAK untuk siswa(i) sekolah yang ada di Bojonegoro.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Mekanisme Pengalokasian DAK

  • Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  • Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pengambilan Uang DAK biasanya dilakukan di balai desa masing-masing, Anak yang mendapatkan DAK diundang untuk menghadiri pertemuan untuk di sosialisasi tentang DAK, setelah itu anak akan diundang kembali untuk tanda tangan dan mengisi formulir, setelah beberapa hari anak akan diberi tabungan yang bisa diambil di Sekolah masing-masing.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Bojonegoro yang sangat memperhatikan mengenai pendidikan di Bojonegoro, banyak anak yang tertolong karena uang DAK tersebut digunakan untuk kebutuhan sekolah misalnya membayar uang sekolah

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Jumlah Pengunjung

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Renaldo Jian -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -